Persyaratan Permohonan SKT Majelis Taklim 2021 klik_disini
Rabu, 10 November 2021
Senin, 14 Januari 2019
PERATURAN 2018
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN
KLIK DISINI
PERDIRJEN NOMOR 713 TAHUN 2018 TENTANG FORMULIR DAN PELAPORAN.
KLIK DISINI
Rabu, 28 Maret 2018
SK TIPOLOGI KUA TAHUN 2018
Penyampaian SK Tipologi Kantor Urusan Agama Se- Kabupaten Magetan Tahun 2018 Klik disini
Senin, 07 Agustus 2017
PERATURAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
34 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Beberapa Point
Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen
Bimas Islam. {Pasal 1:1}
- Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala
KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas
Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
- Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun.
{Pasal 7:1}
- PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan
KMA lainnya terkait Organisasi KUA. {Pasal 2, point a. sd n.}
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN
PENYESUAIAN /INPASSSING, UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGHULU
Selengkanya
seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat KLIK DISINI atau DI SINI
Rabu, 26 April 2017
sistem aplikasi KUA
se- Kab. Magetan
Untuk mengukur kinerja Kepala KUA, Harap mengisi Data E-Monitoring KUA, Bagi Kepala KUA yang tidak mengisi Data monitoring layanan KUA maka dipertanyakan Kinerjanya kembali Klik DISINI
Rabu, 19 April 2017
EDARAN
Kepada Yth :
1. Kepala KUA Kecamatan
2. Penyuluh Agama Islam
3. Kepala Madrasah
4. Pengajar / Pengurus Pondok Pesantren
5. Pengurus Wilayah/Daerah/Kecamatan/Ranting Ormas Islam
6. Pengelola Perguruan Tinggi/Dosen Perguruan Tinggi
se Kab- Magetan
Menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenag Jawa Timur Tanggal 18 April 2017 Nomor : B-2159/Kw.13.5/Hj.09/04/2017 Perihal Penyiapan Calon Petugas yang menyertai jama'ah Haji (Petugas Kloter) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) maka dengan ini Membuka lowongan Calon Petugas Haji dengan Persyarata Klik disini
1. Kepala KUA Kecamatan
2. Penyuluh Agama Islam
3. Kepala Madrasah
4. Pengajar / Pengurus Pondok Pesantren
5. Pengurus Wilayah/Daerah/Kecamatan/Ranting Ormas Islam
6. Pengelola Perguruan Tinggi/Dosen Perguruan Tinggi
se Kab- Magetan
Menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenag Jawa Timur Tanggal 18 April 2017 Nomor : B-2159/Kw.13.5/Hj.09/04/2017 Perihal Penyiapan Calon Petugas yang menyertai jama'ah Haji (Petugas Kloter) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) maka dengan ini Membuka lowongan Calon Petugas Haji dengan Persyarata Klik disini
Senin, 20 Maret 2017
UNDANGAN
Undangan Pembinaan (Kamis, 23 Maret 2017)
Kepada TYH.1. Pengawas
2. Kepala MAN
3. Kepala MTsN
4. Kepala MIN
5. Kepala MA/MTs/MI Definitif
6. Kepala KUA Kecamatan
7. Kepala Tata Usaha
Se Kabupaten Magetan
Di Magetan
Dengan hormat, sehubungan dengan akan dilaksanakan “Pembinaan Hukum dan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dengan Narasumber dari Polres Magetan”, maka dengan ini kami mengharap kehadiran Saudara dan menugaskan pegawai/guru sebagaimana daftar terlampir silahkan KLIK DISINI besok pada :
Hari | : | Kamis |
Tanggal | : | 23 Maret 2017 |
Jam | : | 08.00 WIB. |
Pakaian | : | Pakaian dinas pada hari itu |
Tempat | : | Aula Utama Kankemenag Kab. Magetan |
Keterangan | : |
|
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)