PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
34 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Beberapa Point
Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen
Bimas Islam. {Pasal 1:1}
- Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala
KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas
Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
- Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun.
{Pasal 7:1}
- PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan
KMA lainnya terkait Organisasi KUA. {Pasal 2, point a. sd n.}
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN
PENYESUAIAN /INPASSSING, UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGHULU
Selengkanya
seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat KLIK DISINI atau DI SINI