Menindak lanjuti surat edaran tersebut diatas dimohon kepada seluruh PNS di lingkungan kemenag kab. Magetan untuk melakukan daftar ulang dengan cara online dan dilampiri bukti fisik, yang dikirim ke up rangkap 4 (empat) dengan rincian: 1 untuk Kemenag Magetan, 1 untuk Kanwil Kemenag Prop. Jatim, 2 Untuk Biro Kepegawaian.
Tata Cara pendaftaran bisa dengan mempelajari file yang sudah di berikan ke satker negeri, perseorangan yang sudah punya atau langsung ke kepegawaian .
Salah satu file buku panduan download disini: buku petunjuk epupns user
Tolong informasi ini disampaikan sesama PNS dilingkungan Kemenag Kab. Magetan, data lama akan diganti dengan dengan yang baru.
Atas perhatianya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar