Melaksanakan pemeriksaan berkas pendaftaran calon pengantin bukanlah hal baru bagi para rekan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Tentunya kita menghendaki agar pemeriksaan tersebut secermat mungkin untuk menghindari masalah yang kemungkinan bakal timbul dari berkas-berkas yang disampaikan calon pengantin ke Kantor KUA. Nah untuk mempermudah pemeriksaan terutama tentang keaslian akta cerai yang saat ini juga banyak tiruan dan banyak dipalsukan oleh para oknum, saya bagikan trik mudah memeriksa dokumen tersebut tanpa kita harus datang ke Pengadilan Agama. Data yang disajikan sangat lengkap dan meliputi seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah se Indonesia. Masuklah ke situs
http://infoperkara.badilag.net/ kemudian di panel sebelah kiri
Informasi Publik dan Pelaporan pilih :
informasi perkara. Selanjutnya pada kolom yang tersedia pilih
PTA/MS yang anda tuju selanjutnya pilih juga
PA yang dimaksud serta tuliskan nama pihak yang berperkara dan isikan pula
nomor perkara serta tahunnya. Fasilitas ini baru untuk nomor perkara mulai tahun
2010 ke atas. Setelah semuanya dipilih maka klik tampilkan maka akan tersaji informasi perkara yang anda maksud. Apabila ternyata hasilnya perkara tidak ditemukan maka bisa jadi nomor perkara tersebut palsu alias bodong.
Sedangkan untuk mengecek nomor Akta Cerai bisa gunakan fasilitas menu informasi akta cerai, setelah muncul formulir maka anda diminta untuk mengisikan data diri anda dan data yang anda ingin cek. Sistem akan mengirimkan pesan bahwa pesan anda telah terkirim ke PA yang anda tuju dan silahkan menunggu respon dari PA tersebut akan dikirim melalui email anda. Jawaban yang anda minta tak jarang tidak direspon atau lambat sekali direspon sehingga menurut kami fasilitas ini masih kurang memuaskan. Kami sarankan lebih mudah untuk mengecek keaslian akta cerai ini dengan mengecek nomor perkara dengan cara yang telah kami sampaikan di atas. Demikian semoga bermanfaat dan apabila kurang jelas silahkan menghubungi Pengadilan Agama setempat bila dirasa kurang memuaskan.