Melaksanakan pemeriksaan berkas pendaftaran calon pengantin bukanlah hal baru bagi para rekan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Tentunya kita menghendaki agar pemeriksaan tersebut secermat mungkin untuk menghindari masalah yang kemungkinan bakal timbul dari berkas-berkas yang disampaikan calon pengantin ke Kantor KUA. Nah untuk mempermudah pemeriksaan terutama tentang keaslian akta cerai yang saat ini juga banyak tiruan dan banyak dipalsukan oleh para oknum, saya bagikan trik mudah memeriksa dokumen tersebut tanpa kita harus datang ke Pengadilan Agama. Data yang disajikan sangat lengkap dan meliputi seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah se Indonesia. Masuklah ke situs http://infoperkara.badilag.net/ kemudian di panel sebelah kiri Informasi Publik dan Pelaporan pilih : informasi perkara. Selanjutnya pada kolom yang tersedia pilih PTA/MS yang anda tuju selanjutnya pilih juga PA yang dimaksud serta tuliskan nama pihak yang berperkara dan isikan pula nomor perkara serta tahunnya. Fasilitas ini baru untuk nomor perkara mulai tahun 2010 ke atas. Setelah semuanya dipilih maka klik tampilkan maka akan tersaji informasi perkara yang anda maksud. Apabila ternyata hasilnya perkara tidak ditemukan maka bisa jadi nomor perkara tersebut palsu alias bodong.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar