Senin, 07 Agustus 2017

PERATURAN

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    34  TAHUN 2016

TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

  •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
  • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
  • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
  • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
  • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    208  TAHUN 2017

TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN /INPASSSING, UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU


 Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat KLIK DISINI atau DI SINI

1 komentar: